Mario Dandy hingga Ahmad Fathanah Terima Remisi: Begini Rincian 8 Terpidana di HUT RI ke-80

Pembacaan putusan Mario Dendy oleh hakim. Kamis, 7 September 2023-tvOne-YouTube
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Perayaan HUT ke-80 RI menjadi momen istimewa bagi sejumlah narapidana, termasuk Mario Dandy dan Ronald Tannur, yang mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) selama 3 bulan.
Diketahui, Mario Dendy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua merupakan terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya sama-sama memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025 dan remisi dasawarsa.
BACA JUGA:34.820 Warga Binaan di Jawa Timur Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujarnya.
Kalapas Salemba Mohamad Fadil juga mengatakan hal serupa terkait remisi untuk Shane Lukas, yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Salemba.
BACA JUGA:Shane Lukas jadi Provokator Kasus Mario Dendy, Polisi Dapat Saksi Baru
Narapidana Kasus Besar terima Remisi
Selain Mario Dendy dan Shane Lukas, sejumlah narapidana kasus besar lainnya juga memperoleh remisi, di antaranya yakni:
- Narapidana kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah, menerima remisi sebesar 5 bulan.
- Terpidana kasus penganiayaan korban Dini Sera hingga meninggal Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi 1 bulan.
- Terpidana kasus pembunuhan berencara John Refra (John Kei) menerima remisi 4 bulan.
- Terpidana kasus korupsi PT Asabri Edward Seky Soeryadjaya menerima remisi 5 bulan.
- Terpidana kasus korupsi pertambagan ore nikel di Blok Mandiono Windu Aju Sutanto menerima remisi 3 bulan.
- Terpidana kasus korupsi Askrindo Ervan Fajar Mandala menerima remisi 5 bulan.
Tak hanya itu, mereka juga mendapat remisi dsawarsa, masing-masing sebanyak 90 hari.
BACA JUGA:Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Fadil juga menambahkan bahwa di Lapas Salemba terdapat 1.519 warga binaan yang mendapat remisi umum, termasuk 16 narapidana korupsi. Sedangkan, sebanyak 1.555 orang menerima remisi dasawarsa, dengan 20 di antaranya adalah narapidana korupsi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashuhudi, mencatat sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum pada HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, 3.917 di atanranya langsung bebas.
Sedangkan penerima remisi dasawarsa mencapai 192.983 narapidana, dengan 4.500 di antaranya langsung bebas. Selain itu, sebanyak 708 narapidana juga mendapat remisi tambahan. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: