Ingat Mario Dandy dan Ronald Tannur? Mereka Dapat Remisi bersama 6 Terpidana Lain!

Delapan narapidana kasus korupsi dan penganiayaan menerima remisi HUT RI ke-80 di Indonesia.-disway.id-
HARIAN DISWAY — Delapan terpidana kasus besar mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Nama-nama yang masuk daftar cukup menyita perhatian publik, mulai Mario Dandy, Ronald Tannur, Shane Lukas, hingga Ahmad Fathanah.
Pemberian remisi itu diumumkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi ini diberikan untuk narapidana yang dinilai berperilaku baik.
BACA JUGA:HUT ke 80 RI, Bank Jatim Tampilkan Defile dan Gaungkan Semangat Kebersamaan
Berdasarkan data resmi, ribuan narapidana dari berbagai tindak pidana mendapat pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2025.
Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan ada sejumlah nama yang menarik perhatian publik. “Data narapidana yang mendapat remisi meliputi Ahmad Fathanah, John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas,” ujarnya.
BACA JUGA:Dirgahayu RI ke-80: BRI Tunjukkan 8 Kontribusi Nyata untuk Indonesia
Fajar menegaskan pemberian remisis sudah melalui prosedur administratif dan substantif. Remisi dibagi dalam beberapa kategori, termasuk remisi umum dan remisi dasawarsa.
Berikut daftar delapan narapidana yang memperoleh remisi HUT ke-80 RI.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Beri Harga Hemat Hingga RP450/Liter Sambut HUT RI Ke-80
1. Ahmad Fathanah
Terpidana korupsi impor daging sapi ini mendapat remisi 8 bulan. Rinciannya, 5 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Ia dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
2. Windu Aji Sutanto
Eks relawan politik ini mendapat remisi total 8 bulan. Ia menerima 3 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Windu divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 13 miliar terkait kasus korupsi tambang PT Antam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id