Ingat Mario Dandy dan Ronald Tannur? Mereka Dapat Remisi bersama 6 Terpidana Lain!

Delapan narapidana kasus korupsi dan penganiayaan menerima remisi HUT RI ke-80 di Indonesia.-disway.id-
BACA JUGA:8 Cara Seru Menutup Perayaan HUT RI Ke-80
3. Edward Soeryadjaya
Mantan pengusaha ini mendapat remisi total 8 bulan, terdiri atas 5 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Ia divonis 17 tahun 9 bulan penjara kasus korupsi dana pensiun Pertamina dan kasus ASABRI.
4. Ervan Fajar Mandala
Mantan Direktur PT RAM mendapat remisi total 11 bulan, dengan 8 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Ia dihukum 15 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 439 miliar di PT Askrindo.
BACA JUGA:Indonesia Kirim Bantuan 17,8 Ton ke Gaza pada HUT RI ke-80 Lewat Satgas GMP-II
5. John Kei
Terpidana kasus pembunuhan ini mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Ia divonis 15 tahun penjara karena penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.
6. Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan ini memperoleh remisi total 4 bulan. Ia menerima 1 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah vonis bebas dianulir Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil
7. Mario Dandy
Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora mendapat remisi total 6 bulan. Rinciannya 3 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Ia divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.
8. Shane Lukas
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora ini juga mendapat remisi total 6 bulan. Remisi terdiri dari 3 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Ia menjalani hukuman penjara yang dikurangi sesuai aturan remisi.
BACA JUGA:HUT ke 80 RI di Grahadi, Khofifah Tegaskan Jatim Harus Jadi Rumah Nyaman untuk Semua Warga Bangsa
Remisi tahun ini diberikan pada ribuan napi kasus narkotika, korupsi, hingga kriminal umum. Namun tidak ada narapidana terorisme yang mendapat pengurangan hukuman.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan disebut sebagai simbol kesempatan memperbaiki diri. Negara tetap menekankan bahwa remisi bukan penghapusan pidana, melainkan pengurangan masa hukuman sesuai aturan.
Delapan nama tersebut menunjukkan bagaimana remisi tidak hanya berlaku bagi napi umum. Figur publik yang menjalani pidana berat pun tetap berhak sepanjang syarat terpenuhi. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id