Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil

Jaksa Agung mengajak mewujudkan penegakan hukum yang adil dalam peringatan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025. Mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk ikut mewujudkan penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.
Pesan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana. Pesan itu diampaikan saat membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Delapan puluh tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar, menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam amanatnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi hukum di Indonesia. Dua peristiwa bersejarah yaitu Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Lahir Kejaksaan menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi. Sedangkan hukum tanpa adanya semangat kemerdekaan akan kehilangan makna.
BACA JUGA:Teken MoU, Kejaksaan-Dewan Pers Dukung Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
BACA JUGA:Kunjungan Kejaksaan Tiongkok ke Kejagung RI Perkuat Kerja Sama Tiongkok-ASEAN Prosecutors
Kejaksaan memiliki tugas yang sangat mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil. Bukan hanya sekadar dinikmati oleh segelintir orang saja.
Kejaksaan mengangkat tema HUT ke-80 RI yang Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Sejalan dengan usia Kejaksaan yang kini juga genap berusia 80 tahun, tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini adalah Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju, yang juga dijadikan momentum perubahan besar.
Transformasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan, penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan.
BACA JUGA:Pasukan TNI Menjaga Kejaksaan: Antara Spekulasi Politik dan Langkah Keamanan yang Sah
BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP
Disisi lain, Jaksa Agung juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap beberapa kasus korupsi besar yang merugikan negara.
Menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 dan adanya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum itu bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum, tetapi mencerminkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung