DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik
Marak, modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir elektronik-dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti maraknya praktik pendaftaran merek tanpa itikad baik. Praktik tersebut dilakukan sejumlah importir produk elektronik di Indonesia.
Modusnya, importir membawa masuk produk luar negeri— terutama dari Tiongkok— yang telah memiliki merek di negara asalnya, namun belum didaftarkan di Indonesia.
Setelah produk beredar, importir tersebut justru mendaftarkan merek itu atas nama pribadi. Lalu, menggunakannya untuk menekan importir lain yang menjual produk serupa dari produsen yang sama.
Praktik tersebut dikategorikan sebagai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bad faith trademark registration). Termasuk juga bentuk persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan.
BACA JUGA:DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar

DJKI Kemenkum terus memperbaiki sistem pendaftaran merek, kini proses cepat bisa selesai maksimal enam bulan-ilustrasi-
Meski secara formal pendaftar memperoleh sertifikat merek, namun secara substansi tindakan itu melanggar prinsip kejujuran dan keadilan hukum bagi pemilik merek yang sah.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menegaskan, tindakan semacam itu bukan hanya merugikan pemegang hak merek asli, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri.
“DJKI menemukan beberapa kasus di mana importir mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemilik aslinya,” katanya.
BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN
Setelah merek itu resmi terdaftar, mereka melaporkan pelaku usaha lain yang menjual produk dari produsen yang sama. “ Ini jelas penyalahgunaan sistem hukum merek,” ujar Arie.
Ia menegaskan, pendaftaran merek seharusnya dilakukan dengan itikad baik. Itu sesuai aturan pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Prinsip ini menegaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh dimaksudkan untuk menghambat pihak lain secara tidak wajar atau meniru merek yang telah dikenal luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: