4 Tenun Toraja Resmi Dicatat sebagai Potensi Indikasi Geografis
4 tenun khas Toraja resmi dicatat sebagai potensi Indikasi Geografis pada akhir 2025.-Dok. DJKI-
TORAJA, HARIAN DISWAY – Sebanyak 4 tenun khas Toraja resmi mendapat pengakuan negara sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) pada penghujung 2025.
Pencatatan itu menjadi tonggak penting bagi pelindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus membuka peluang nilai tambah ekonomi bagi para pengrajin tenun tradisional Toraja.
Pengakuan tersebut tercermin dari pencatatan empat tenun khas, yakni Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok.
BACA JUGA:DJKI Dorong Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis, Adaptasi Regulasi Menuju Standar Global
Keempatnya lahir dari wilayah, alam, dan tradisi yang berbeda, namun disatukan oleh benang sejarah dan nilai budaya yang sama.
Pencatatan resmi sebagai potensi Indikasi Geografis di akhir tahun 2025 menjadi penanda bahwa karya-karya lokal Toraja kini mendapat pelindungan hukum negara sebagai kekayaan intelektual komunal.
Bagi masyarakat Toraja, menenun bukan sekadar pekerjaan sambilan. Passekong dikenal dengan motif geometris yang melambangkan keteguhan dan keteraturan hidup.
Kandaure hadir dengan corak lebih halus dan naratif, menggambarkan relasi manusia, alam, dan leluhur. Paruki Pakandaure kerap digunakan dalam prosesi adat dan sarat makna sosial.
Sementara Simbuang Patindok mencerminkan identitas wilayah Simbuang, dengan teknik dan warna yang hanya dipahami pengrajin setempat. Setiap helai kain menjadi arsip budaya yang dibaca, bukan sekadar dikenakan.
BACA JUGA:DJKI Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Kerajinan Lewat Sinergi dengan Dekranas
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun
Di tengah arus modernisasi, proses menenun menuntut kesabaran tinggi. Tahapannya panjang, mulai dari pemilihan benang, pewarnaan alami, hingga menenun berhari-hari menggunakan alat tradisional.
Tidak sedikit generasi muda yang ragu melanjutkan tradisi ini. Karena itu, pencatatan sebagai potensi Indikasi Geografis dinilai memberi harapan baru, karena karya tradisional kini memiliki pelindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: