Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai

Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai

Deskripsi Berita: Jakarta menjadi saksi berakhirnya sengketa hak cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan Blibli.com melalui kesepakatan damai yang difasilitasi DJKI.--

HARIAN DISWAY - Sengketa kekayaan intelektual di bidang hak cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga atau Blibli.com resmi berakhir damai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Damai yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin, 26 Januari 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung DJKI, Jakarta, dan dipimpin oleh Fitma Andriyanto selaku Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui mekanisme mediasi. Penyelesaian ini menegaskan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang efektif dan berkeadilan.

Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik Rita Marlina menyampaikan bahwa proses mediasi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak. Menurutnya, mediasi membantu masing-masing pihak untuk menyesuaikan penyelesaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya proses mediasi ini, posisinya jadi sama-sama terbantu. Untuk kepastian hukum, kami menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses ini sangat membantu,” ujar Rita Marlina.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan Hak Cipta Patung Macan Putih Kediri, Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Desa

BACA JUGA:DJKI Ingatkan Kreator Jangan Abaikan Hak Cipta Agar Video Promosi Aman

Ia menambahkan bahwa mediasi menjadi langkah penting ketika permasalahan belum menemukan titik temu secara langsung. “Ketika permasalahan belum menemukan resolusi yang mutual, maka mau tidak mau langkah akhirnya adalah mediasi agar dapat ditangani lebih lanjut oleh DJKI,” katanya.

Sementara itu, Legal Manager PT Global Digital Niaga Ivan Geraldi menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses pengadilan.

“Kami melihat bahwa tidak semua masalah hukum harus diselesaikan di pengadilan. Mediasi merupakan cara win-win solution untuk menemukan solusi terbaik bagi para pihak,” ujar Ivan Geraldi.

Ia menilai hasil mediasi yang berujung pada kesepakatan damai menunjukkan bahwa mekanisme mediasi di DJKI bersifat mengikat dan efektif sepanjang dijalankan dengan itikad baik. Ivan juga mengapresiasi peran mediator DJKI yang aktif dan profesional selama proses berlangsung.

BACA JUGA:DJKI Tegaskan, Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama

“Sejak awal pengajuan, proses di DJKI sangat terstruktur, terjadwal dengan jelas, dan para mediator aktif menyampaikan fakta-fakta material sehingga para pihak terdorong merumuskan solusi yang adil,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen DJKI dalam menghadirkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: