DJKI Ingatkan Kreator Jangan Abaikan Hak Cipta Agar Video Promosi Aman
DJKI mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek hukum bagi pelaku konten kreator-dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tren video promosi di media sosial terus meningkat. Fenomena itu beriringan dengan maraknya pelaku usaha yang memanfaatkan konten visual untuk memperkenalkan produk dan jasa.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek hukum. Utamanya, pelindungan hak cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pembuatan video untuk tujuan komersial memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan konten personal.
Prinsip fair use (penggunaan wajar) tidak serta-merta berlaku bagi konten promosi yang bertujuan mencari keuntungan. Seperti penggunaan video promosi, semua elemen harus legal.
BACA JUGA:Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik

Cek aset yang menjadi bahan dalam membuat konten agar tidak menyalahi aturan pelindungan Kekayaan Intelektual - dok. Istimewa
“Baik musik, visual, maupun suara tidak boleh menggunakan aset tanpa izin. Penggunaan materi berhak cipta tanpa persetujuan dapat berujung pada somasi dari pemilik hak,” ujar Agung di Kantor DJKI, Senin 10 November 2025.
Agung menjelaskan, langkah paling aman bagi kreator adalah mengutamakan konten asli. Setiap elemen sebaiknya dibuat sendiri, mulai dari pengambilan gambar, perekaman suara, hingga penulisan naskah.
Apabila Jika membutuhkan musik tambahan, DJKI menyarankan untuk menggunakan karya royalty-free atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat.
“Perlu dipahami, royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya lisensi dibayar sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa membayar royalti tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA:DJKI Tegaskan, Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
BACA JUGA:Kunjungi DJKI, UNILA Belajar Pelindungan Kekayaan Intelektual
Agung juga mengingatkan agar kreator tidak sembarangan mengambil gambar dari hasil pencarian Google. Sumber visual sebaiknya berasal dari platform resmi seperti Shutterstock, Adobe Stock, atau Getty Images, dengan bukti lisensi yang disimpan dengan baik.
“Kalau pakai stok gratis seperti Pexels atau Unsplash, baca dulu ketentuannya, karena tidak semua konten boleh digunakan untuk iklan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: