Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik

Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik

Piyu Padi mengapresiasi inisiatif Indonesia untuk memperjuangkan tata kelola royalti di tingkat global-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Upaya pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik mendapat respon positif dari para musisi. Respon itu didengar Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jumat 31 Oktober 2025. 

Pada forum tersebut, Andi Agtas menegaskan bahwa pembenahan sistem royalti bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal keadilan. “Tidak ada kepentingan pribadi, hanya ingin memastikan keadilan dan kesejahteraan bisa dirasakan para pencipta dan pemilik hak,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menata ulang peran antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menciptakan sistem yang transparan.

“LMK tidak boleh menarik royalti, sementara LMKN tidak boleh langsung mendistribusikan. Ini penting agar ada mekanisme check and balance,” tegasnya.

BACA JUGA:Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani, DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa


Armand Maulana juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan DJKI-Disway/Hasyim Ashari-

Langkah itulah yang mendapat apresiasi dari para musisi senior. Seperti Armand Maulana dari band GIGI dan Satriyo Yudi Wahono, alias Piyu dari band Padi

Mereka menyebut kebijakan baru ini membawa angin segar setelah lebih dari satu dekade dunia musik dihadapkan pada kebuntuan pengelolaan royalti. “Baru kali ini masalah yang sudah 11–12 tahun menggantung mulai dicari solusinya,” kata Piyu. 

“ Sekarang kami merasa punya ‘bapak’ yang mau mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan kami,” imbuh Armand.

Audiensi ini juga membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menegaskan sistem pengelolaan royalti berbasis data digital. Tujuannya, setiap lagu dan musik mendapat pelindungan hukum serta kompensasi ekonomi yang layak.

BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN

Piyu Padi menilai langkah pemerintah ini sebagai terobosan besar. Ia mengapresiasi inisiatif Indonesia untuk memperjuangkan tata kelola royalti di tingkat global.

“Usulan Pak Menteri ini breakthrough. Selama ini platform digital sering memperlakukan tarif royalti secara diskriminatif. Di Indonesia kami hanya dapat 0,8 dolar, sementara di Amerika bisa 11 dolar. Ini ketimpangan yang harus diubah,” ujar Piyu.

Piyu berharap kebijakan baru ini juga mampu memperkuat posisi tawar para pencipta dan pemilik hak di hadapan platform digital internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: