Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani, DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani, DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

DJKI dan APKI bahas potensi indikasi geografis kelapa -dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) untuk memperluas pelindungan indikasi geografis (IG) bagi produk kelapa Indonesia.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. Materi yang dibahas strategi peningkatan nilai tambah dan penguatan posisi petani kelapa dalam rantai pasok global.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Hermansyah Siregar menegaskan pelindungan indikasi geografis menjadi langkah strategis dalam mengangkat citra dan reputasi komoditas kelapa Indonesia di pasar dunia.

“Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, sekaligus eksportir utama gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya  diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena keunikan dan reputasi daerah asalnya,” kata Hermansyah.

BACA JUGA:DJKI Toreh Capaian Manis dalam Pelindungan Indikasi Geografis


Indonesia telah memiliki dua produk kelapa yang mendapat pelindungan indikasi geografis-dok.istimewa-

Hilirisasi kelapa sudah masuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Sinergi antara hilirisasi dan pelindungan IG diharapkan mampu memperkuat branding daerah, menjaga standar mutu, dan membuka peluang ekspor yang berkelanjutan.

Saat ini, Indonesia telah memiliki dua produk kelapa yang mendapat pelindungan indikasi geografis. Yaitu kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan Gula Kelapa Kulon Progo dari Yogyakarta. 

Keduanya sudah diakui di Uni Eropa. Satu produk lainnya, kelapa Bido Pulau Morotai dari Maluku Utara, masih proses pendaftaran.

Hermansyah mengakui tantangan terbesar dalam pendaftaran IG terletak pada proses identifikasi karakteristik khas produk. “Deskripsi yang akurat menjadi kunci pemeriksaan substantif untuk memastikan reputasi dan kualitas produk daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik

BACA JUGA:DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar

DJKI akan melakukan identifikasi varietas kelapa dan produk turunannya berdasarkan data yang disampaikan APKI. Hasil identifikasi itu akan menjadi dasar penetapan potensi indikasi geografis di berbagai daerah penghasil kelapa sebelum diteruskan ke Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal APKI, Sri Budisetyanto, menegaskan semangat petani untuk menjadikan IG sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: