DJKI Toreh Capaian Manis dalam Pelindungan Indikasi Geografis
Peningkatan jumlah pemohon adalah bukti bahwa masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya pelindungan -dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober, tercatat 51 permohonan baru yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 44 produk.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, dengan tambahan tersebut, kini total produk yang telah memiliki pelindungan indikasi geografis di Indonesia mencapai lebih dari 200 produk terdaftar.
“Dengan terdaftarnya 51 produk ini, menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi. Selain itu, tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap diperiksa,” katanya, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA:DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik

DJKI menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif -dok.istimewa-
Razilu mengatakan peningkatan ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah terus tumbuh. Ia menyebut, Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan indikasi geografis, baik dari keanekaragaman hayati maupun nilai-nilai budaya lokal.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama, “ jelasnya. DJKI terus mendorong kolaborasi antar daerah agar potensi IG dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian.
Data DJKI menyatakan, hingga Oktober 2025 telah teridentifikasi 551 potensi indikasi geografis di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 492 potensi berasal dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal.
Kemudian, 59 lainnya dari sektor kelautan dan perikanan. Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan potensi terbesar, disusul oleh Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama
BACA JUGA:Angelina Sondakh Daftarkan Merk Fesyen Kurang dari 6 Bulan, DJKI Dorong UMKM Segera Daftarkan Merk
Jelang akhir 2025, Razilu mendorong seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dekranasda, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses pendaftaran produk baru.
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan, utamanya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar yang harus kita akselerasi,” terang Razilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: