Angelina Sondakh Daftarkan Merk Fesyen Kurang dari 6 Bulan, DJKI Dorong UMKM Segera Daftarkan Merk

Angelina Sondakh Daftarkan Merk Fesyen Kurang dari 6 Bulan, DJKI Dorong UMKM Segera Daftarkan Merk

Artis dan Politikus Angelina Sondakh menunjukkan sertifikat merk "House of Anggie" setelah mengurus kurang lebih sekitar lima bulan-DJKI-

Angelina Sondakh tengah menapaki babak baru dalam hidupnya lewat dunia fesyen. Membesarkan brand “House of Anggie” bukan hanya tentang kreativitas merancang busana, tetapi juga perjuangan memastikan identitas usahanya terlindungi.

PROSES pengajuan merek dagang ia jalani dengan penuh harap, menjadi langkah penting sebelum melangkah lebih jauh dalam industri yang kompetitif.

 

“Masya Allah, pokoknya gampang banget, nggak pake ribet, nggak pake susah, nggak pake lama. Saya sangat berterima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang telah mempermudah proses saya sebagai owner dari House of Anggie untuk mendapatkan sertifikat. Sebelum enam bulan sudah berhasil,” ujar Puteri Indonesia tahun 2001 yang kerap disapa Anggie dengan wajah berbinar.

Ia menilai, kebijakan DJKI memberikan dampak positif yang besar bagi para pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan adanya sertifikat merek, mereka kini lebih percaya diri untuk meningkatkan produksi tanpa rasa takut mereknya diambil pihak lain.


Angelina Sondakh--

 

“Adanya legalitas ini membuat proses produksi menjadi lebih cepat. Sebelumnya, tanpa perlindungan logo dan merek, kami ragu untuk memproduksi. Namun kini, Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi Kementerian Hukum, khususnya DJKI yang telah mempermudah prosedur, sehingga akhirnya kami bisa dengan bangga memegang sertifikat yang sudah lama dinantikan para UMKM,” ujarnya.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Bagi Angelina, pelindungan merek khususnya bagi UMKM bukan hanya penting di level lokal, melainkan juga untuk persaingan global. Sertifikatnya dapat menjadi senjata dalam mengembangkan bisnis mereka ke depan.

The battle is not in Indonesia, the battle is in Asia, is around the world. Kalau kita nggak punya merek yang didaftarkan, bisa saja nama usaha kita sudah dipakai di negara lain. Dengan memiliki sertifikat merek, kami pede untuk mengembangkan bisnis lebih luas lagi. Semoga seluruh UMKM mendapatkan kemudahan seperti yang saya dapatkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anggie memberi pesan kepada para pelaku UMKM lain untuk segera mengurus legalitas usaha sejak dini. Menurutnya saat ini pemerintah sudah memberikan banyak perhatian kepada para UMKM, seperti yang telah dilakukan DJKI dengan penerapan tarif subsidi bagi pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per permohonan.


Angelina Sondakh memamerkan sertifikat merk dari DJKI untuk brand fesyen miliknya -DJKI-

“Kalian harus segera mengurus legalitas semuanya, BPOM, halal, merek, paten, hak ciptanya supaya ketika usaha menjadi besar, kalian tidak takut mereknya diklaim orang lain. Sertifikat ini yang menjadi tameng kita. Saya berharap juga program-program bagus dari pemerintah bisa lebih sering disosialisasikan hingga ke daerah, supaya UMKM di seluruh Indonesia bisa merasakan kemudahan yang sama,” ucapnya.

BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

Dalam wawancara di Gedung DJKI pada Kamis, 11 September 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa percepatan proses pengurusan merek menjadi enam bulan adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mempermudah iklim usaha dan memperkuat ekosistem investasi di Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 17 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.-DJKI-DJKI

“Merek adalah identitas dagang yang wajib dilindungi. Dengan memangkas waktu dari sembilan bulan menjadi enam bulan, kami berharap para pelaku usaha, khususnya UMKM, bisa segera memperoleh kepastian hukum. Hal ini akan meningkatkan daya saing sekaligus menambah nilai dan kredibilitas produk di mata konsumen maupun mitra bisnis,” ujar Razilu.

 

Ia menambahkan, langkah percepatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, terutama bagi pelaku UMKM.

“Perubahan jangka waktu ini tentunya akan diiringi dengan peningkatan layanan kami baik dari sisi digitalisasi sistem hingga peningkatan kapasitas pegawai DJKI. Kami ingin layanan KI lebih dekat dengan masyarakat. Sosialisasi juga terus digencarkan agar pelaku usaha dari Sabang sampai Merauke mendapatkan manfaat yang sama seperti yang dirasakan Mbak Anggie,” pungkasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: