Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

Belajar dari Kasus Apple: Pengembangan AI Harus Hargai Hak Cipta.-ChatGPT-ChatGPT

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan: pengembangan kecerdasan buatan (AI) tidak boleh mengabaikan hak cipta.

Pesan disampaikan menyusul gugatan hukum terhadap Apple di AS, yang diduga menggunakan dataset bajakan “Books3” untuk melatih model AI-nya.

Apple digugat dua penulis, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson. Mereka menuding Apple menggunakan buku mereka yang masih dilindungi hak cipta tanpa izin untuk melatih model AI bernama OpenELM.

“AI harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan celah hukum,” tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, Rabu, 10 September 2025.

Menurutnya, penggunaan karya: buku, musik, gambar, atau teks untuk pelatihan AI tetap wajib berizin. Tidak ada pengecualian. “AI bukan alasan untuk melanggar hak cipta,” katanya.

Saat ini, DJKI sedang merevisi UU Hak Cipta agar mengakomodasi penggunaan konten dalam pengembangan AI. Tujuannya: memberi kepastian hukum bagi pencipta dan pengembang sekaligus.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

BACA JUGA:Pelanggaran KI Tembus 296 Kasus, DJKI Gencarkan Patroli Siber dan Pemusnahan Barang Ilegal

Agung mengingatkan pengembang lokal untuk melakukan due diligence, pastikan data yang dipakai berasal dari sumber berlisensi, domain publik, atau bebas hak cipta. “Jangan sampai inovasi Anda berujung gugatan,” katanya.

Selain regulasi, DJKI juga dorong literasi kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan kampus, industri, dan komunitas kreatif. Tujuannya: ciptakan ekosistem AI yang etis, adil, dan berkelanjutan.

“Kita dukung inovasi, tapi jangan korbankan hak pencipta. AI harus jadi solusi, bukan pelanggar hukum,” ucap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: