Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian.-Humas DJKI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Indonesia terus memerangi peredaran barang palsu, baik yang dipasarkan melalui pusat perbelanjaan maupun loka pasar. DJKI pun menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian merinci penindakan selama 2019 hingga 2025. Tidak kurang dari 17 kali aksi peredaran barang palsu ditindak DJKOI bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI.

"Selain itu, DJKI telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp 5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku," kata Arie.

Ia menekankan penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga peran aktif pemilik merek sangat menentukan. "Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi," ujar Arie.

BACA JUGA:Pelanggaran KI Tembus 296 Kasus, DJKI Gencarkan Patroli Siber dan Pemusnahan Barang Ilegal


ilustrasi-dok.istimewa-

Karena itu pemilik merek harus aktif melakukan berbagai langkah. Misalnya, memastikan mereknya terdaftar dan diperpanjang tepat waktu, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, hingga mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat, sampel produk asli, maupun keterangan ahli.

"Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia," jelas Arie.

Pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen. Sikap-sikap proaktif inilah merupakan kunci agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan.

Meski begitu, upaya ini masih menghadapi tantangan besar. Misalnya, celah masuknya barang melalui banyak titik perbatasan. Lalu, modus operandi yang semakin canggih, serta keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan.

BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 15 Akun Penjual Buku Bajakan Milik Gramedia

BACA JUGA:Mengenal DTLST, Harta Tak Kasat Mata yang Wajib Dilindungi

Arie menegaskan DJKI bersama satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Pelanggaran KI terus berbenah. Sistem pengawasan diperbaiki. Kemudian, memperkuat koordinasi antar instansi.

Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus ini, 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi telah disertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: