Pembunuhan Jukir oleh Jukir di Cilangkap, Depok: Dipicu Tunggak Utang
ILUSTRASI Pembunuhan Jukir oleh Jukir di Cilangkap, Depok: Dipicu Tunggak Utang.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Utang Rp300 ribu motif pembunuhan juru parkir Dedi, 40. Ia berutang Rp300 ribu ke sesama jukir Suparman, 43. Ditagih, sulit bayar. Kamis malam, 8 Januari 2026, Suparman yang berpisau mendatangi rumah Dedi di Desa Cilangkap, Depok. Dedi tidur. Suparman masuk rumah, menikam punggung Dedi, tewas seketika. Begitu sepele.
MOTIF itu hasil penyidikan polisi yang diungkap Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam konferensi pers, Jumat, 9 Januari 2026. ”Padahal, pelaku dan korban teman, sesama jukir,” katanya.
Tentu, itu sangat mengherankan. Walaupun penyelidikan polisi belum mendalam. Belum diungkap latar belakang di balik utang piutang itu. Mestinya ada akumulasi dari beberapa peristiwa, lalu pemicunya utang itu. Semua pembunuhan tidak disebabkan faktor tunggal.
BACA JUGA:Pembunuhan di Gudang RSUD Majalaya, Bandung: Utang Kecil Utang Besar
BACA JUGA:Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan
Tentang proses pembunuhan, dijelaskan, Suparman dan Dedi teman lama. Dulu mereka pernah bekerja di satu toko swalayan yang sama di Cilangkap, Depok, sebagai jukir. Jukir toko swalayan yang mestinya parkir gratis. Model begini banyak di Jabodetabek.
Kemudian, mereka pisah lokasi kerja. Tetap sama-sama sebagai jukir. Dedi di Superindo Cilangkap, Tapos, Depok. Suparman di toko lama yang dulu bersama Dedi.
Sehingga Suparman tahu keseharian Dedi, termasuk kondisi rumahnya yang sering tidak dikunci.
Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Suparman mendatangi rumah Dedi. Ia sudah membawa pisau 30 sentimeter. Ia langsung masuk rumah. Dedi tidur di bangku ruang tamu. Posisinya miring kanan.
BACA JUGA:3 Perempuan Membunuh Pria Penunggak Utang di Bali
BACA JUGA:Pembunuhan gegara Utang Koperasi Rp 500 Ribu: Miskin Bikin Orang Jahat?
Tanpa bicara, Suparman mengeluarkan pisau, menikam punggung kiri. Tikaman kuat. Pisau masuk dalam. Dedi tewas beberapa menit kemudian. Mayat Dedi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap. Tapi, tiba di sana, ia sudah meninggal.
Berdasar autopsi RS Bhayangkara Brimob Depok, tikaman tembus jantung korban. Langsung mematikan.
Suparman ditangkap polisi Jumat siang, 9 Januari 2026. Tanpa perlawanan. Ia dijerat Pasal 458 KUHP (baru) pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: