Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan

Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan

ILUSTRASI Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Rentenir biasanya galak terhadap pengutang. Di kasus ini sebaliknya. Pengusaha gadai mandiri Ika Rahmawati, 43, marah kepada pengutang Lukman Listianto, 30, karena tidak bayar utang sesuai perjanjian Rp6 juta. Kemarahan dibalas serangan. Ika dicekik mati Lukman yang juga mencuri perhiasan dan motor korban.

PERAN rentenir, seperti halnya bank, jadi debat pro-kontra sejak zaman dahulu. Terkait bunga, atau rente, atau kelebihan pembayaran utang berjangka. Bagi yang pro, rentenir atau bank membantu masyarakat sebagai penyedia uang. Bagi yang kontra, itu riba yang kejam.

Pro-kontra itu abadi, tanpa tindakan nyata bagi pihak yang kontra. Nyata, berarti bukan cuma omon-omon. Jika ada penyedia utang tanpa bunga, 100 kembali 100, berjangka berapa pun, maka rentenir atau bank pasti mati sendiri alias punah.

BACA JUGA:Full Syariah Pegadaian Madura

BACA JUGA:Prabowo Kritik Politik Berbiaya Tinggi, Larang Relawan Gadaikan Rumah Demi Nyalon

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025, mengatakan, itu utang bentuk pegadaian mandiri (individu, bukan lembaga).

Agung: ”Yang digadai tersangka LL adalah sebuah motor Honda Beat dengan nominal utang Rp6 juta. Uang diterima tersangka Rp5,4 juta. Sudah dipotong bunga. Pengembalian utang Rp6 juta dalam tempo satu minggu. Disepakati dalam surat perjanjian.”

Dari situ, bunga utang 10 persen sepekan alias 40 persen per bulan. Dibandingkan dengan bunga pinjol rerata 4 persen per bulan. Dalam bahasa perbankan, hitungan bunga selalu per tahun, berarti 480 persen per tahun. Walaupun beda kalkulasi antara utang jangka sangat pendek dan utang berjangka tahunan.

BACA JUGA:Gadaikan Xpander, Pembunuh Angelina Ditipu Makelar

BACA JUGA:Diusir dari Rumah, Gadaikan Mobil Rentalan

Transaksi Selasa, 16 September 2025. Sejak itu Rp5,4 juta diterima Lukman dan motornya ditinggal di rumah Ika di Perumahan Griya Utama Banjardowo Baru, Kelurahan Karangroto, Genuk, Semarang.

Kamis siang, 18 September 2025, Lukman datang lagi ke rumah itu. Ia bersama temannya bernama Fadli, 30. Di rumah itu Ika sendirian. Lukman masuk rumah, Fadli disuruh menunggu di luar. 

Di ruang tamu, Lukman ditemui Ika. Lukman menyerahkan Rp5,6 juta sebagai bayar utang ke Ika, lalu ia hendak mengambil motornya. Ika menolak dan marah. Sesuai perjanjian, bayar utang Rp6 juta, tak bisa kurang. Mereka pun cekcok.

Di saat cekcok sengit, Lukman nyelonong masuk rumah, katanya mau kencing. Ika dengan marah menyusul. Saat di dalam rumah, Lukman mencekik Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: