Gadaikan Xpander, Pembunuh Angelina Ditipu Makelar
Xpander milik Angelina, yang digadaikan Roy-Pace Morris - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Selain gagal menghilangkan jejak usai membunuh Angelina, Rochmat Bagus Apriatma alias Roy juga gagal mendapatkan keuntungan dari hasil menggadaikan mobil Xpander milik Angelina. Ia ditipu makelar.
Dari hasil pemeriksaan, isai menghabisi nyawa Angelina dan membuangnya di jurang Pacet, Roy melanjutkan niatnya untuk menggadaikan mobil Xpander. Namun nampaknya tidak ada yang mau menerima Xpander silver itu. Roy lantas menemui M. Ia meminta temannya itu untuk membantu menggadaikan mobil jenis SUV tersebut.
M menggadaikan mobil Angelina kepada S (penadah) di Pasuruan. Karena surat-suratnya tidak lengkap, S hanya mau membayar senilai Rp 25 juta. M pun sepakat. Uang tersebut langsung diserahkan S kepada M. Namun, M hanya memberikan uang Rp 8 juta kepada Roy.
“Perantaranya (M) gelapkan Rp 17 juta. R hanya terima Rp 8 juta,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu, 14 Juni 2023.
Kepada Roy, M mengaku uang sisanya akan dicicil oleh penadahnya. Sebelum uang sisa diterima oleh Roy, polisi lebih dulu membekuk guru ekstrakurikuler Angelina itu.
Sebelumnya diberitakan Harian Disway, kasus pembunuhan Angelina Nathania masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka lagi. Keduanya adalah M dan S, warga Pasuruan. Peran mereka sebagai penadah mobil Mitsubishi Xpander. Mobil milik kakak Angelina, yang digadaikan oleh Rochmat Bagus Apriatma alias Roy.
"Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga unsur pidananya masuk," ungkap AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin, 12 Juni 2023.
Sesuai KUHP, kata Mirzal, setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor, harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap. Keduanya, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: