Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mulai Disidangkan

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mulai Disidangkan

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari Rutan Medaeng.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus Pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya dibuang ke jurang di Tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, mulai disidangkan. 

Pada sidang perdana digelar Kamis, 26 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan bagi terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Mantan guru musik Angeline itu didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Suparlan dan Damang diketahui bahwa alasan Roy menghabisi nyawa Angeline karena sakit hati dengan perkataan mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya tersebut. Korban menghina istri dan anak-anak terdakwa.

“Terdakwa mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana sampai korban lemas. Selanjutnya, mulut korban Angeline Nathania ditutupi dengan kaos kaki supaya korban tidak bersuara,” kata JPU Suparlan saat membacakan dakwaan.

Pembunuhan tersebut terjadi di kamar kos terdakwa, Rabu, 3 Mei 2023.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Roy berusaha menjual dan menggadaikan barang- barang milik Angeline. Salah satunya mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu.

Keesokan harinya, Roy berencana membuang Jenazah Angeline. Ia membungkus mayat tersebut dengan plastik wrap dan dimasukkan ke dalam tas koper besar.

“Terdakwa meminta tolong kepada saksi Raka Bayu Pancawidra Nur Hidayatullah untuk mengantar terdakwa. Terdakwa beralasan akan membuang berkas-berkas,” ujar Suparlan. 

Keduanya menuju ke arah Cangar. Sesampainya di tikungan Gajah Mungkur, terdakwa menurunkan koper berisi mayat Angeline dan membuangnya ke jurang. 

Setelah membuang mayat dan barang-barang milik korban, Terdakwa dan Raka kembali ke Surabaya. 

“Kemudian, terdakwa bersama saksi Mardi menuju ke Pasurun untuk menggadaikan mobil Xpander milik korban Angeline Nathania. Disepakati harga gadai mobil sebesar Rp 25 juta. Dibayar uang muka sebesar Rp 3 juta,” lanjut Suparlan.

Dari surat dakwaan juga diketahui, Angelina mati akibat kehabisan oksigen.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa bertanya kepada terdakwa. Apakah ia menerima dakwaan atau akan mengajukan eksepsi atas dakwaan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: