Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mendengarkan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 4 Januari 2023.
Sidang vonis ini juga dihadiri oleh orang tua korban Angelina beserta kerabat dan teman-teman kuliahnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa sepakat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan guru ekstrakurikuler musik Angelina itu.
Majelis hakim sepakat, Roy bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP.
BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa Ubaya Rochmad Bagus Apriyatna Dituntut 19 Tahun, Keluarga Angelina Natania Kecewa
BACA JUGA:Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mulai Disidangkan
“Menyatakan terdakwa Rochmad Bagus tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata I Ketut saat membacakan amar putusannya,
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Roy dinilai berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sikapnya itu dianggap menghambat proses sidang. Juga memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.
Usai membaca vonis, ketua majelis hakim lantas bertanya, apakah Roy menerima, pikir-pikir, atau langsung mengajukan banding.
“Saudara punya hak dan diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari,” ujar I Ketut.
BACA JUGA:Lambatnya Penanganan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angelina Natania, Keluarga Beberkan Hasil Autopsi
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Angelina, Mahasiswi Ubaya Yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: