Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mendengarkan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.-Pace Morris-

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut.  

“Saya menerima yang mulia,” jawab Roy. 

Perlu diketahui, vonis ini lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara. 

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU. 

Bambang, ayah Angelina berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban. 

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walaupun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang.

Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum keluarga korban, Mahendra Suhartono.

“Keluarga korban menghargai proses peradilan ini, dan menghargai putusan majelis hakim. Kami berharap putusan ini menjadi upaya preventif dan menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya,” ujar Mahendra.

Mahendra berharap tidak terjadi lagi pembunuhan terhadap mahasiswi-mahasiswi lainnya. Kasus Angelina kirana menjadi yang terakhir kalinya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: