Pembunuh Mahasiswa Ubaya Rochmad Bagus Apriyatna Dituntut 19 Tahun, Keluarga Angelina Natania Kecewa
Orang tuan Angelina saat menghadiri sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, 11 Desember 2023-Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania, menjalani sidang tuntutan, Senin, 11 Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, " kata Suparlan saat membacakan tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Roy Bunuh Angelina Kesal Karena Ejek Anak dan Istri
BACA JUGA:Ini Fakta Baru yang Diungkap Ayah Korban! Angelina Natania Ternyata Tidak Dibunuh di Dalam Mobil
Oleh karenanya, lanjut Suparlan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara.
Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.
Rochmad Bagus Apriyatna saat akan masuk ruang sidang, Senin, 11 Desember 2023-Pace Morris- Harian Disway-
"Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan sebagaimna dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan," ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa mempersilahkan Roy untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atau tidak.
Terdakwa Roy dan tim pengacaranya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Setelah hakim mengetuk palu tanda menutup sidang, suasana ruang sidang menjadi riuh. Keluarga dan teman-teman Angelina tidak terima dengan tuntutan JPU.
Mereka menganggap tuntutan 19 tahun terlalu ringan. Tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Angelina.
"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal seumur hidup. Karena jangan sampai pembunuhan serupa terjadi lagi pada mahasiswi yang lainnya," ujar Bambang, ayah korban Angelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: