Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan

Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan

ILUSTRASI Bos Pegadaian Individu Dicekik Mati Pengutang: Bunga 10 Persen Sepekan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Agung: ”Pelaku mencekik korban dari arah belakang. Caranya, tangan kanan pelaku memiting leher korban, sedangkan tangan kiri pelaku menggenggam tangan kanan memperkuat pitingan. Dalam beberapa menit, korban lemas, tak bergerak lagi.”

Jelasnya, dalam olahraga tarung bebas mixed martial arts (MMA), cekikan begitu disebut rear naked choke. Leher korban terkunci habis. Pasok oksigen ke otak terhenti total. Lelaki terkuat pun mati dalam sepuluh menit kalaun kena cekikan model itu.

Setelah korban lemas, Lukman keluar rumah, memanggil Fadli. Ia mengatakan ke Fadli, nyonya rumah tiba-tiba pingsan, Lukman minta bantuan Fadli mengangkat ke ranjang. Mereka mengangkat korban ke ranjang.

Sebelum memanggil Fadli, Lukman sudah mencuri dua kalung emas korban. Setelah korban direbahkan di ranjang, mereka pergi dengan mencuri motor Honda Beat yang digadaikan pelaku. Tentu, setelah pelaku menggeledah rumah itu dan menemukan kunci kontaknya.

Mereka menuju Pantai Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara. Di sana Lukman menenangkan diri dengan ditemani Fadli. 

Sementara itu, jenazah Ika ditemukan adik laki-lakinyi yang baru pulang kerja selewat senja, di hari kejadian itu pula. Kondisi gelap, ia menyalakan lampu. Ia melihat kamar kakaknya terbuka sedikit, lalu ia masuk, membangunkan Ika. Tapi, Ika tak bergerak. 

Si adik memeriksa leher Ika, lebam. Ia segera berteriak minta tolong tetangga. Para tetangga berdatangan. Para ibu melumuri hidung Ika dengan aneka minyak supaya sadar. Tapi gagal. Tetangga menelepon polisi.

Tim polisi tiba di TKP, dipastikan Ika meninggal mencurigakan. Jenazah dikirim ke RS Bhayangkara untuk divisum. Hasilnya, ada lebam di leher, juga luka di bagian dalam kerongkongan. Ika meninggal akibat gagal napas. Polisi pun menyelidiki.

Sabtu, 20 September 2025, Lukman ditangkap polisi di rumah mertuanya di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Selanjutnya, Fadli ditangkap. Keduanya dibawa ke kantor polisi, diperiksa.

Lukman ditetapkan sebagai tersangka. Fadli dinyatakan tidak terbukti mengetahui bahwa tubuh korban yang ia angkat sudah meninggal dunia. Fadli bebas. Lukman dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian, dan Pasal 338 KUHP, pembunuhan.

Sosok korban adalah janda dengan dua anak yang beranjak remaja. Dia tinggal di rumahnyi bersama dua anak dan adik laki-lakinyi.

Tetangga bernama Giyanto, 64, kepada wartawan menceritakan, Ika adalah warga lama di situ. Itu keluarga Ika sendiri. Beberapa tahun lalu Ika cerai dengan suami. Lalu, dia membiayai hidup keluarga dari pegadaian mandiri di rumah tersebut.

Giyanto: ”Orangnya baik, grapyak (ramah, Red) kepada semua orang. Suka bergaul. Bu Ika menekuni usaha sebagai gadai itu sudah cukup lama. Tidak pernah ada masalah.”

Nasabah pegadaian itu, selain warga setempat yang butuh duit cepat, juga orang dari luar daerah tersebut. Umumnya, nasabah adalah orang kepepet problem sehingga butuh duit dalam waktu sekejap.

Giyanto: ”Pelanggannya banyak. Sekarang aja masih ada mobil digadai, sama beberapa motor. Itu di dalam ada mobil Alphard yang digadaikan orang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: