Indonesia Suarakan Aturan Royalti Digital di Forum CTRL+J

Indonesia Suarakan Aturan Royalti Digital di Forum CTRL+J

DJKI memaparkan proposal pada CTRL+J International Conference: Fund for Public Interest Media di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2025-Dok.istimewa-

KUALA LUMPUR, HARIAN DISWAY — Indonesia menegaskan posisi strategisnya dalam mendorong pembentukan tata kelola royalti hak cipta di era digital. Penegasan itu dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum

Lembaga ini mengajak berbagai negara dan pemangku kepentingan global untuk mendukung lahirnya instrumen hukum internasional yang mengatur distribusi royalti secara adil

Ajakan tersebut disampaikan dalam CTRL+J International Conference: Fund for Public Interest Media di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2025.

Pada forum tersebut, Indonesia mempresentasikan Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Yakni sebuah langkah yang menyoroti ketimpangan global dalam sistem lisensi digital dan aliran royalti lintas negara. 

BACA JUGA:DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI


Konferensi CTRL+J mempertemukan pemimpin organisasi media internasional, akademisi, hingga regulator dari berbagai negara-Dok.istimewa-

Proposal ini menekankan pentingnya pelindungan hak cipta agar para pencipta dan pemilik hak mendapatkan kompensasi wajar atas pemanfaatan karya mereka, termasuk oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Konferensi CTRL+J mempertemukan pemimpin organisasi media internasional, akademisi, hingga regulator dari berbagai negara. Sejumlah tokoh seperti Paula Miraglia, Wahyu Dhyatmika, Michael Markovitz, dan Irene Jay Liu membuka forum ini. 

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzli menyampaikan keynote speech yang menyoroti urgensi tata kelola hak digital yang lebih transparan dan adil.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady yang merupakan perwakilan Indonesia, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi negara berkembang dalam sistem royalti global.

BACA JUGA:DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

BACA JUGA:DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Tuban

“Banyak organisasi manajemen kolektif di Global South masih menghadapi infrastruktur hukum yang lemah, basis data hak cipta yang terfragmentasi, hingga keterbatasan penilaian nilai ekonomi pemanfaatan digital, “ katanya. 

Dampaknya, para pemegang hak tidak menerima timbal balik yang layak, termasuk dari penggunaan karya oleh platform digital dan sistem AI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: