DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 15 Akun Penjual Buku Bajakan Milik Gramedia

DJKI Kementerian Hukum resmi mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap 15 akun dan situs digital yang menjual buku bajakan.-AI-
JAKARTA, HARIAN DSIWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap 15 akun dan situs digital yang menjual buku bajakan milik PT Gramedia Asri Media.
Langkah itu diambil menyusul laporan resmi dari Gramedia dan hasil verifikasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha
Rekomendasi dikeluarkan oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI setelah memverifikasi data dan bukti pelanggaran dari berbagai platform digital seperti Instagram, Tokopedia, Shopee, TikTok, hingga Google Drive.
“Kami telah memverifikasi setiap laporan, mengevaluasi bukti, dan mendengarkan pendapat ahli sebelum memberikan rekomendasi resmi,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dikutip Rabu, 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya
Menurut Arie, 15 akun tersebut terbukti menjual buku digital tanpa lisensi resmi. Pemblokiran penuh dipilih agar pelanggaran tidak terulang kembali.
Upaya itu merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menkominfo Nomor 14 dan 26 Tahun 2015.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap ekosistem penerbitan yang sah. Kami tidak bisa membiarkan para pelanggar hukum terus mengambil keuntungan secara ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA:DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif
Selain itu, kriteria pelanggaran yang digunakan meliputi ketiadaan izin resmi, adanya transaksi penjualan buku bajakan, serta penggunaan platform digital untuk pendistribusian komersial.
Gramedia juga menyerahkan daftar reseller resmi serta menegaskan bahwa buku digital legal mereka hanya tersedia di laman ebooks.gramedia.com.
DJKI juga menegaskan pentingnya lisensi resmi sebagai dasar membedakan pelaku usaha legal dan ilegal. Tanpa izin, distribusi dalam bentuk apa pun dianggap melanggar hak cipta.
BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: