Muhammadiyah Nilai Kasus Kredit Sritex Lemah dari Perspektif Kebijakan Publik
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.-ANTARA-
SEMARANG, HARIAN DISWAY - Muhammadiyah menilai perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memiliki kelemahan mendasar jika ditinjau dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola negara, Kamis, 8 Januari 2026.
Penilaian tersebut muncul menyusul proses hukum yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta, Babay Farid Wazdi, terkait pengucuran kredit modal kerja kepada Sritex pada 2020. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan dikualifikasikan oleh jaksa sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian negara.
Pengamat kebijakan publik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menilai pendekatan hukum dalam perkara ini terlalu menyederhanakan persoalan kebijakan yang kompleks. Menurutnya, keputusan pemberian kredit tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan negara saat pandemi Covid-19.
Saat itu, pemerintah secara terbuka mendorong sektor perbankan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, melindungi lapangan kerja, serta memastikan rantai pasok industri strategis tetap berjalan. Sritex sebagai industri tekstil besar dan produsen alat pelindung diri berada dalam ekosistem kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit
BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
“Dalam teori kebijakan publik, keputusan di masa krisis memiliki standar penilaian yang berbeda dengan situasi normal. Risiko yang meningkat tidak otomatis dapat dikriminalkan,” ujar Wahidin Hasan.
Ia menyoroti adanya kecenderungan penyamaan risiko bisnis dengan perbuatan pidana. Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah merupakan risiko inheren yang telah diantisipasi melalui pencadangan, manajemen risiko, dan pengawasan regulator.
Menurutnya, jika setiap kredit macet dipidana tanpa bukti kuat adanya niat jahat, konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan pengambil kebijakan dan profesional perbankan.
Pendekatan seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip policy protection, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan yang diambil secara profesional dan kolektif. Wahidin menilai, dari sudut kebijakan publik, pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak hanya diarahkan pada satu aktor.
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Ia menambahkan, fakta bahwa lebih dari 20 bank lain juga memberikan kredit kepada Sritex dengan basis laporan keuangan yang sama menunjukkan adanya persoalan sistemik. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai belum menguji secara komprehensif peran emiten, kantor akuntan publik sebagai auditor, serta otoritas pasar modal sebagai pengawas keterbukaan informasi.
“Dalam kebijakan publik, kegagalan sistem tidak bisa dibebankan hanya kepada satu simpul aktor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: