DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

DJKI tegaskan wajib bayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.--freepik web gambar online

HARIAN DISWAY – Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha wajib membayar royalti music di ruang Publik.

Kewajiban ini tetap berlaku meskipun sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, Youtube Premium, atau Apple Music.

Pemutaran di ruang publik yang dimaksud meliputi tempat usaha, kafe, restoran, toko, hotel dan pusat kebugaran yang dikategorikan sebagai penggunaan komersial, sehingga memerlukan lisensi khusus.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming bersifat personal, bukan untuk komersil dan pemutaran publik.

BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia

Pernyataan Agung tersebut disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Bahwa pembayaran royalty harus dilakuakn melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan SELMI-Dok. Facebook Mie Gacoan Bali-

LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta secara transparan dan adil.

Skema pembayaran royalti disesuaikan dengan kualifikasi usaha, luas area, kapasitas pengunjung, dan intensitas pemakaian music.

DJKI menyatakan bahwa tarif royalti tidak dipukul rata. Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan LMKN dengan mengajukan permohonan keringanan secara resmi kepada LMKN.

Sistem serupa telah diterapkan di negara maju seperti Amerika Serika, Jepang, Inggris dan Korea Selatan.

Alternatif yang diberikan kepada pelaku usaha untuk penggunaan musik yang sah yaitu dapat memilih antara musik royalty-free atau tidak di komersilkan, Musik ciptaan sendiri, Suara alam atau ambience, atau kolaborasi langsung dengan Musisi independen yang memberi izin tanpa bayaran.

BACA JUGA:Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya

Pelanggaran kewajiban royalty dapat dikenai sanksi hukum, namun Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 95 ayat 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: