DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

DJKI tegaskan wajib bayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.--freepik web gambar online
DJKI menekankan bahwa pembayaran royalty bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk penghargaan terhadap karya cipta dan kontribusi terhadap ekosistem kreatif nasional.
Agung Damarsasongko mengatakan bahwa kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi pelaku Industri music, bukan menambah pemasukan negara.
“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung (*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: