Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 17 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.-DJKI-DJKI
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan nyata dalam mendorong pengembangan produk-produk unggulan daerah agar mampu bersaing secara kompetitif di pasar nasional dan global.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam gelaran Webinar OKE KI pada 4 Juli 2025.
“Keberadaan produk-produk tersebut memerlukan lebih dari sekadar inovasi dan kualitas produksi akan tetapi mereka juga membutuhkan pelindungan hukum serta strategi pengembangan yang kokoh, handal dan terarah melalui fasilitasi dan penguatan pendaftaran merek kolektif,” ungkap Razilu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, turut menjelaskan bahwa merek kolektif adalah jenis merek yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki kesamaan dalam hal sifat, ciri umum, dan kualitas. Merek ini dipakai secara bersama oleh sejumlah individu atau badan hukum guna membedakan produk atau jasa mereka dari produk atau jasa sejenis di pasaran.
BACA JUGA:Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
“Pendaftaran merek kolektif memiliki keuntungan yakni anggotanya dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun, melakukan penguatan kualitas yang berstandar, dan membuka peluang kerjasama antar sesama anggota, serta menjadi alat pembangunan daerah bahkan nasional,” tutur Hermansyah.
Contoh konkret keberhasilan penerapan merek kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY, Fitri Diah Wahyuni.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah DIY telah mengembangkan sejumlah merek kolektif seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition yang dimanfaatkan melalui program co-branding untuk memperkuat citra produk-produk khas daerah.
Fitri menyebutkan bahwa hingga kini tercatat sebanyak 1.346 pelaku usaha di DIY telah secara aktif menggunakan logo Jogja Mark, serta menjalankan kerja sama co-branding resmi bersama Dinas Pariwisata DIY.
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Merujuk pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2024 Pasal 1 Ayat 1, co-branding diartikan sebagai penggunaan merek yang ditampilkan bersamaan dengan merek lain pada suatu produk atau jasa yang merepresentasikan kekhasan daerah, serta berhubungan dengan pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional setempat.
Senada dengan Fitri, Inisiator merek kolektif Dewi Tenty Septi Artiany memaparkan pengalaman Lupba One Brand sebagai merek kolektif yang didirikan sebagai wujud komitmen dan keterlibatan alumni Universitas Padjajaran untuk pengembangan dan pembinaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
Dalam rentang waktu 2 tahun, telah bergabung lebih dari 800 pelaku UMKM berbasis alumni Unpad dan alumni umum, yang tersebar dalam 16 provinsi dan sudah memiliki merek kolektif sebanyak 87 merek kolektif per Desember 2022.
BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia
Meski demikian, Dewi menyebut bahwa tantangan edukasi masih menjadi kendala utama. “Banyak pelaku UMKM masih menganggap merek kolektif seperti SIM kolektif. Padahal, konsepnya sangat berbeda. Kami terus berupaya mengubah pola pikir ini agar mereka mampu bekerja sama, bukan sekadar bekerja sama-sama,” ungkap Dewi.
Dewi juga berharap di masa mendatang ada dukungan dari pemerintah agar gerakan merek kolektif ini dapat berkembang dan berjalan dengan optimal.
Oleh karena itu, DJKI akan terus hadir, mendampingi, dan berinovasi bersama komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk unggulan daerah Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dan dilindungi di seluruh dunia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: