DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif

DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif.-DJKI-DJKI
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memperkenalkan inovasi terbaru dalam layanan perlindungan Kekayaan Intelektual, yaitu pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan jangkauan perlindungan produk unggulan daerah.
“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat memberikan keterangan pers di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah digencarkan oleh DJKI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Proses Baru: Dari Konsultasi hingga Verifikasi Digital
Sebelum dilangsungkannya pemeriksaan substantif secara daring, DJKI menyelenggarakan konsultasi teknis awal dengan pemohon guna menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Selain itu, Kantor Wilayah bersama dinas terkait melakukan peninjauan lapangan, sekaligus mengisi formulir digital yang telah disediakan oleh DJKI.
Data hasil tinjauan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam rapat verifikasi yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Rapat ini dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, perwakilan pemerintah daerah, Kantor Wilayah, dan Tim Ahli Indikasi Geografis.
BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Dalam sesi daring ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, lalu tim pemeriksa melakukan verifikasi berdasarkan dokumen pendukung dan hasil kunjungan lapangan. Tim Ahli Indikasi Geografis juga dapat melakukan diskusi langsung dengan pemohon untuk memastikan kesesuaian dengan standar indikasi geografis.
Persyaratan Dokumen dan Format Presentasi Terstruktur
Pemohon diwajibkan mengirimkan materi substantif seperti paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lainnya, termasuk peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium, ke alamat email resmi [email protected] paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi.
Setiap penyajiannya pun diatur secara sistematis sesuai kerangka yang telah ditetapkan DJKI, sehingga semua pemohon memiliki format yang seragam dan mudah dianalisis oleh tim pemeriksa.
Aspek Penilaian Substantif yang Komprehensif
Dalam pemeriksaan substantif, beberapa aspek penting yang menjadi fokus tim pemeriksa antara lain:
- Kepemilikan indikasi geografis
- Nama produk dan wilayah asal
- Karakteristik dan kualitas produk
- Proses produksi
- Faktor lingkungan geografis dan budaya lokal
Produk hasil alam atau peternakan wajib menyertakan hasil uji laboratorium organoleptik, sedangkan produk kerajinan atau industri lebih menitikberatkan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan visual.
BACA JUGA:Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif
Rekomendasi Hasil Verifikasi: Sertifikat atau Pemeriksaan Lanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: