Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Platform Global Transparan

Daren Tan bersama Supratman-dok.istimewa-
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai kunjungan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem KI nasional. " Kami berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai pondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan, " kata Supratman, 11 Agustus 2025, di Graha Pengayoman, Jakarta.

Serahterima cindera mata -dok.istimewa-
Selama tiga hari di Indonesia, Daren Tang meninjau program dukungan dan inisiatif pembangunan kapasitas yang telah dijalankan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia berdiskusi dengan pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif untuk merumuskan strategi bersama dalam memanfaatkan KI sebagai alat strategis peningkatan daya saing nasional.
"Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan kreatif dan inovatif," kata Daren. Kerja sama yang erat, dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, utamanya bagi generasi muda dan pelaku UMKM.
Sebenarnya, salah satu agenda utama Daren Tang adalah menghadiri pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America. Acara tersebut digelar sebagai rangkaian IPXpose pada 13 hingga 16 Agustus 2025 di SMESCO, Jakarta.
Pertemuan Daren Tang dengan Menteri Supratman merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2023 antara WIPO dan DJKI. MoU tersebut melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024.
Hasil yang diharapkan dari pertemuan tersebut adalah tersusunnya peta jalan KI nasional yang memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Peta jalan ini akan memprioritaskan edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kementerian Hukum mengajak masyarakat aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran resmi KI. Yakni hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Pelindungan KI tidak hanya memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, tapi membuka peluang komersialisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan reputasi karya di tingkat global. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: