Mengenal DTLST, Harta Tak Kasat Mata yang Wajib Dilindungi

Mengenal DTLST, Harta Tak Kasat Mata yang Wajib Dilindungi

DTLST pada komponen sepatutnya mendapat pelindungan -dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bisa jadi, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) masih terdengar asing. Namun di balik setiap gawai elektronik yang kita gunakan sehari-hari, tersimpan peta mikroskopis yang sangat rumit ini.

DTLST adalah cetak biru yang menentukan susunan tata letak dan hubungan antara komponen-komponen mikro seperti transistor dan resistor agar perangkat dapat berfungsi sesuai rancangan.

Desain ini bukan sekadar gambar teknis biasa. Tapi, sebuah karya yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual (KI) lainnya seperti paten atau hak cipta.

Di zaman modern yang serba elektronik ini, peran sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) sangat vital. IC merupakan suatu rangkaian pada sebuah chip yang mengintegrasikan ribuan atau lebih elemen elektronik untuk menjalankan berbagai fungsi.

BACA JUGA:Pelanggaran KI Tembus 296 Kasus, DJKI Gencarkan Patroli Siber dan Pemusnahan Barang Ilegal


Pemahaman tentang DTLST masih rendah, butuh sosialisasi-dok.istimewa-

Di balik kinerja setiap IC, terdapat DTLST yang merupakan inti dari efisiensi dan fungsionalitas perangkat. Mengingat kompleksitas dan nilai inovatifnya, DTLST diakui sebagai KI. 

Pelindungannya diatur secara internasional melalui perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh World Trade Organization (WTO). Indonesia sebagai negara anggota WTO, telah mengadopsi ketentuan ini melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST.

Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak untuk memanfaatkan desainnya secara komersial dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. 

Pemeriksa Paten Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Umi Yuniati menjelaskan bahwa pelindungan hukum terhadap DTLST dapat diberikan apabila desain tersebut orisinal. Artinya, hasil karya intelektual tersebut dibuat secara mandiri, bukan tiruan. 

BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 15 Akun Penjual Buku Bajakan Milik Gramedia

BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

"Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat," kata Umi, Selasa, 26 Agustus 2025. Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi. 

Jangka waktu pelindungan DTLST adalah 10 tahun. Dihitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di manapun di dunia, atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, mana yang lebih dahulu.  

"Jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu 2 tahun setelah eksploitasi pertama kali,"imbuh Umi. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang. 

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan tarif permohonan pendaftaran DTLST dengan skema yang berbeda. Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, ditetapkan sebesar Rp 400.000 per permohonan. 

BACA JUGA:Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia

Lalu, pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp700.000 per permohonan. Kebijakan diferensiasi tarif ini untuk mendorong inklusi perlindungan KI, khususnya di sektor teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi UMK. 

Hingga 30 Juni 2025, jumlah DTLST yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data KI tercatat sebanyak 9 desain. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim perlindungan DTLST di Indonesia masih rendah dibanding dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika. 

Rendahnya jumlah pendaftaran ini mengindikasikan perlu sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri. Mereka hasus memahami pentingnya mendaftarkan desain tata letak sirkuit terpadu mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi melalui KI.

Umi menyarankan agar para pendesain melakukan konsultasi awal ke DJKI sebelum mereka mengajukan permohonan pendaftaran DTLST. Itu dilakukan karena masih banyak yang keliru dalam mengidentifikasi apakah hasil desain mereka memang tergolong sebagai objek DTLST atau tidak.

"Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal desain seperti ini bukan merupakan objek DTLST," ungkap Umi. Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB.

Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya. Selain itu, pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: