UU Paten Terbaru Percepat Pemeriksaan Tanpa Menunggu 18 Bulan
Kabar baru bagi inventor nasional melalui UU Paten terbaru yang memungkinkan pemeriksaan substantif lebih cepat tanpa menunggu 18 bulan.--
HARIAN DISWAY - Transformasi regulasi paten nasional resmi dimulai setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang membawa terobosan percepatan layanan dan kemudahan bagi para inventor, Senin, 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, percepatan layanan pemeriksaan paten dan target zero backlog menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta daya saing inovasi nasional.
“Transformasi ini merupakan bagian dari program transformasi digital Kementerian Hukum yang digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan fokus pada percepatan layanan dan pencapaian zero backlog,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa percepatan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan permohonan paten sederhana. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam pendaftaran paten sederhana di tingkat global dapat semakin diperkuat.
BACA JUGA:Pemerintah Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Kekayaan Intelektual Sejak Awal
BACA JUGA:Guru dan Dosen Penggerak Kekayaan Intelektual di Dunia Pendidikan
Salah satu terobosan penting dalam UU Paten terbaru adalah penerapan Pemeriksaan Substantif Lebih Awal. Pada ketentuan sebelumnya, pemohon harus menunggu masa publikasi selama 18 bulan sejak tanggal penerimaan untuk mengajukan Pemeriksaan Substantif. Kini, pemohon dapat langsung mengajukan pemeriksaan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memperoleh tanggal penerimaan.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menjelaskan bahwa mekanisme baru ini tetap disertai pengenaan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Pemohon kini bisa mengajukan pemeriksaan substantif lebih awal ketika permohonannya sudah lengkap dan telah diberi tanggal penerimaan, dengan membayar biaya yang telah diatur dalam PNBP,” ujar Andrieansjah.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perpanjangan masa tenggang atau grace period bagi dosen dan peneliti. Jika sebelumnya waktu pendaftaran setelah publikasi karya ilmiah hanya enam bulan, kini diperpanjang menjadi satu tahun.
BACA JUGA:Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Semarang Diserbu Pengunjung
BACA JUGA:Indonesia Resmi Jadi Negara ke-15 yang Terapkan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
“Perubahan ini krusial bagi ekosistem riset lokal yang kerap menghadapi kendala birokrasi di kampus. Dengan waktu satu tahun, peneliti memiliki ruang yang lebih lega untuk melindungi invensinya tanpa kehilangan unsur kebaruan,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah juga mempertegas kewajiban pelaksanaan paten melalui Pasal 20A. Setiap pemegang paten diwajibkan melaporkan surat pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia setiap akhir tahun kepada Menteri Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: