UU Paten Terbaru Percepat Pemeriksaan Tanpa Menunggu 18 Bulan

UU Paten Terbaru Percepat Pemeriksaan Tanpa Menunggu 18 Bulan

Kabar baru bagi inventor nasional melalui UU Paten terbaru yang memungkinkan pemeriksaan substantif lebih cepat tanpa menunggu 18 bulan.--

“Pelaporan ini penting agar paten tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Andrieansjah.

Ketentuan lain yang turut diatur adalah pemberian masa tenggang enam bulan bagi pemegang paten yang terlambat membayar biaya tahunan, disertai denda tertentu, sehingga paten tidak langsung dihapus.

BACA JUGA:Dari Ide Menjadi Aset, DJKI–UI Perkuat Kolaborasi Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Dola Maludu, Tradisi Adat Seli Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Selain itu, tersedia pula layanan Pemeriksaan Substantif Kembali untuk memberikan kepastian hukum sebelum pemohon menempuh jalur Komisi Banding. Melalui perubahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem paten yang produktif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan teknologi nasional. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: