DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama

DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama

DJKI rekomendasikan penutupan 41 situs pelanggar Hak Cipta-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Sejumlah 41 situs yang terbukti melanggar hak cipta dalam sistem elektronik, ditutup. 

Itu dilakukan setelah DJKI menerima laporan resmi dari Copyright Overseas Promotion Association (COA) Webtoon. Penutupan situs tersebut merupakan hasil Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta. 

Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyampaikan dari 53 situs yang dilaporkan COA Webtoon pada 18 September 2025, sebanyak 41 situs masih aktif menampilkan konten pelanggaran hak cipta.

Lalu, 12 situs lainnya telah lebih dulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Penutupan situs yang melanggar hak cipta adalah langkah cepat yang diperlukan untuk mencegah penyebaran konten ilegal secara lebih luas,” kata Amran. 

BACA JUGA:DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif


DJKI Kementerian Hukum terus berkomitman untuk menindak pelanggaran hak cipta melalui sistem digital.

Tindakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Amran memastikan setiap situs yang direkomendasikan telah melalui proses verifikasi hukum yang ketat.

Ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi penutupan situs didasarkan pada bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sesuai peraturan yang berlaku. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan pihak lain yang beroperasi secara sah.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat penegakan hukum di ruang digital. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pemegang hak cipta, pelapor, dan platform digital menjadi kunci utama menciptakan lingkungan internet yang aman serta menghargai karya kreatif.

“DJKI berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi para kreator. Rekomendasi penutupan situs ini adalah bukti konkret kerja sama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam melindungi karya kreatif dari praktik pembajakan,” ujar Arie.

BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN

BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

Ia menambahkan, seluruh proses verifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015. 

Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam penutupan konten atau akses pengguna atas pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik. DJKI akan segera mengirimkan rekomendasi resmi penutupan 41 situs kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: