DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN

Agung Damarsasongko, menyebut aplikasi tersebut sebagai bentuk nyata transformasi digital dalam pengelolaan royalti musik-dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas peluncuran aplikasi digital Inspiration, sistem pembayaran royalti lagu dan musik secara daring melalui satu pintu.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta di Indonesia. Serta memastikan pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyebut aplikasi tersebut sebagai bentuk nyata transformasi digital dalam pengelolaan royalti musik.
“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik di era digital, dengan sistem ini, para pencipta dan pemilik hak terkait dapat menikmati hak ekonominya secara lebih cepat dan transparan,” katanya, Senin 7 Oktober 2024. Dengan begitu, pengguna musik dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah.
BACA JUGA:Angelina Sondakh Daftarkan Merk Fesyen Kurang dari 6 Bulan, DJKI Dorong UMKM Segera Daftarkan Merk
Hak cipta memberi hak eksklusif bagi pencipta lagu, namun pemahaman dan penghargaan terhadap hak ini masih jadi tantangan di industri musik.--Getty Images
Agung menjelaskan, inovasi LMKN ini sejalan dengan semangat DJKI dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pelindungan hak cipta, kata dia, tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi industri kreatif.
“Musik merupakan sektor yang sangat dinamis dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta, karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi sangat penting agar pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya dan pengguna musik memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Melalui Inspiration, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat bagi sebelas sektor usaha komersial pengguna musik. Seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan.
Sistem ini memberi kemudahan bagi pengguna musik untuk mendapatkan izin resmi sekaligus membayar royalti sesuai tarif yang berlaku. DJKI menilai sistem ini sebagai best practice dalam mendukung implementasi kebijakan pelindungan kekayaan intelektual di tanah air.
BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta
BACA JUGA:Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal
Aplikasi tersebut juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Regulasi ini mewajibkan setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. LMKN berperan menghimpun dan mendistribusikan royalti secara nasional dengan pengawasan DJKI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: