4 Tenun Toraja Resmi Dicatat sebagai Potensi Indikasi Geografis

4 Tenun Toraja Resmi Dicatat sebagai Potensi Indikasi Geografis

4 tenun khas Toraja resmi dicatat sebagai potensi Indikasi Geografis pada akhir 2025.-Dok. DJKI-

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan arti penting langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, hak penggunaan nama produk akan melekat pada komunitas pengrajinnya.

“Potensi Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keaslian yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengrajinnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI, Rabu, 31 Desember 2025.

BACA JUGA:DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Tuban

BACA JUGA:Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani, DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Kebanggaan juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyampaikan harapannya agar tenun khas daerah tidak berhenti sebagai simbol budaya semata saat menerima sertifikat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

“Kami berharap karya Tenun Tana Toraja dapat menjadi produk unggulan dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Di balik seremoni yang digelar pada Minggu malam, 21 Desember 2025, tersimpan pesan yang lebih luas. Pelindungan kekayaan intelektual komunal tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keberlanjutan hidup para pengrajin.

Dengan jaminan keaslian dan kualitas, tenun Toraja berpeluang dihargai lebih tinggi tanpa kehilangan nilai dan jiwanya.

Saat tahun berganti, 4 tenun Toraja tidak sekadar menutup kalender 2025. Mereka membuka bab baru, ketika tradisi, pelindungan kekayaan intelektual, dan masa depan ekonomi lokal berjalan beriringan sehelai demi sehelai. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: