DJKI Dorong Revisi UU Merek dan Indikasi Geografis, Adaptasi Regulasi Menuju Standar Global
Revisi Undang-Undang untuk menjawab dinamika industri dan memperkuat pelindungan merek nasional di tengah persaingan global-Dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG).
Revisi ini untuk menjawab dinamika industri dan memperkuat pelindungan merek nasional di tengah persaingan global.
Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyebut, pembaruan regulasi dibutuhkan agar sistem pelindungan merek menjadi lebih cepat, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Perubahan ini bukan hanya penyempurnaan aturan, namun bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing dan memastikan sertifikat merek dapat menjadi aset bernilai ekonomi,” ujar Razilu, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

DJKI Kemenkum terus memperbaiki sistem pendaftaran merek, kini proses cepat bisa selesai maksimal enam bulan-ilustrasi-
Salah satu poin perubahan adalah percepatan proses pendaftaran merek. Razilu mengatakan kecepatan layanan menjadi kunci di era ekonomi digital.
Selain itu, revisi mencakup penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan merek yang tidak digunakan, penguatan kewenangan Komisi Banding Merek, serta perluasan definisi merek non-tradisional.
“Indonesia tidak boleh tertinggal dari standar global. Pelindungan hukum harus hadir seiring perkembangan teknologi dan perdagangan internasional,” katanya.
Razilu menegaskan revisi ini juga berkaitan dengan harmonisasi aturan internasional. Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib menyesuaikan regulasi dengan ketentuan TRIPs dan kerja sama ekonomi seperti RCEP dan IJEPA.
BACA JUGA:DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025
BACA JUGA:Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik
Ia menilai langkah ini dapat meningkatkan iklim investasi dan mempermudah ekspansi merek Indonesia ke luar negeri.
Revisi UU ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi UMKM. Pelindungan merek yang lebih kuat diyakini mampu memperkuat identitas produk, membuka peluang pembiayaan berbasis KI, serta meningkatkan nilai ekonominya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: