Guru Hingga Senator Kritisi Rencana Implementasi PP Pembatasan Media Sosial
Ilustrasi keamanan data digital. --
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah berencana membatasi akses media sosial untuk anak. Instrumen hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berbagai elemen mulai mengkritisi rencana implementasi aturan baru yang berlaku mulai 28 Maret 2026 tersebut.
Ada yang berpendapat, meskipun PP tersebut sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data yang sangat mengkhawatirkan. Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur perlindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran utama berpusat pada mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan oleh aturan ini, yang secara otomatis akan menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala raksasa. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa sentralisasi data sensitif ini akan menjadi target utama serangan siber dan kebocoran data di masa depan.
BACA JUGA:Kilang Minyak Bapco di Bahrain Terbakar, Diduga Diserang Drone Iran
BACA JUGA:Dindik Jatim Siapkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah
Upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan cara mempertaruhkan privasi mereka melalui sistem verifikasi yang belum teruji keandalannya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang kontradiktif jika pemerintah memaksakan implementasi tanpa jaminan keamanan data yang absolut.
Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Endang Komalasari menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan.
Dia memberikan peringatan keras mengenai arah kebijakan yang dianggap hanya menyentuh permukaan saja. "Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar edukasi yang kuat,” ujar Endang.

--
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPD RI Fahira Idris menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memberlakukan aturan ini. Tantangan teknis dan sosiologis di lapangan masih sangat kompleks.
Menurut Fahira, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah yang hingga saat ini masih jauh dari ideal. Fahira menekankan perlunya komitmen finansial yang nyata sebelum aturan ini dipaksakan berlaku.
“Penerapan PP Tunas ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah,” kata Fahira.
BACA JUGA:Parade Indonesia Bermusik Buka Rangkaian Hari Musik Nasional di Makam WR Supratman
BACA JUGA:Komdigi Rilis Permen Nomor 9 Tahun 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: