Komdigi Rilis Permen Nomor 9 Tahun 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
Resmi! Komdigi rilis Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2026: Akun medsos anak di bawah 16 tahun wajib dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026 demi keamanan digital dan perlindungan dari ancaman siber.--Instagram
HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki aku media sosial (medsos) di platform tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Meutya mengungkapkan, regulasi ini merupakan aturan pelaksana bagi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini berfungsi sebagai landasan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah guna meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menegaskan bahwa peluncuran peraturan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia maya.
BACA JUGA: Instagram Rilis Akun Remaja di Indonesia, Punya Lapisan Keamanan Khusus
BACA JUGA: Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan menuntut adaptasi dari berbagai pihak. Namun, kebijakan ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil guna menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Selain itu, Permen tersebut juga mengatur jadwal pelaksanaan pelindungan anak di platform digital.
BACA JUGA: Apple Diminta Kaji Efek Kecanduan "Smartphone" bagi Anak
BACA JUGA: Kapan Waktu yang Tepat Memberi Smartphone untuk Anak?
Meutya menyebut, tahap awal pemberlakuan aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Platform digital dengan tingkat risiko tinggi wajib secara hukum untuk menonaktifkan akun-akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Sejumlah "platform berisiko tinggi" tersebut antara lain YouTube, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya memandang kebijakan ini sebagai bukti nyata bahwa Indonesia termasuk di antara negara-negara yang memiliki sikap tegas dalam menjamin keamanan anak di ruang siber.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
BACA JUGA: Tips Menjaga Keamanan Anak di Internet
BACA JUGA: 3 Hal yang Jadi Kekhawatiran Orangtua di Indonesia, Saat Anak Main Internet
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil guna memastikan masa depan anak bangsa tumbuh sehat di era teknologi.
Tujuannya adalah untuk memastikan teknologi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan menyokong perkembangan potensi generasi muda Indonesia secara utuh.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap menjadikan ruang digital Indonesia sebagai lingkungan yang lebih terlindungi dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Langkah ini sekaligus memastikan bahwa percepatan transformasi digital tetap selaras dengan upaya perlindungan anak.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: