Respons MUI Tentang PP Tunas: Melindungi Anak adalah Bagian dari Maqashid Syari'ah

Respons MUI Tentang PP Tunas: Melindungi Anak adalah Bagian dari Maqashid Syari'ah

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid-Kemenag RI-kemenag.go.id

HARIAN DISWAYMajelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam pandangan keagamaan, MUI menilai langkah pemerintah membatasi akses anak di platform digital merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi anak. Perlindungan ini adalah implementasi dari maqashid al-syariah (tujuan-tujuan besar penerapan syariat), khususnya dalam hal hifzhun nasb atau menjaga keturunan.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital adalah amanat konstitusi dan agama.

Merujuk pada Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 9, umat Islam diingatkan untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik secara fisik, ekonomi, maupun moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan PP TUNAS, Delapan Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

BACA JUGA:Ikuti Aturan PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Offline Khusus Anak

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan (tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah)," katanya dalam sebuah pernyataan resmi pada Sabtu, 28 Maret 2026. 

MUI menegaskan bahwa platform global yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital (al-dhararu yuzal).


Ilustrasi. Sejumlah platform besar digital wajib mematuhi aturan pembatasan akses pada anak dengan berlakunya PP Tunas -AI Generated-

Ketidakpatuhan platform dalam memproteksi anak dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya yang mengancam tumbuh kembang bangsa. "Oleh karena itu, MUI mendesak platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube untuk segera melakukan perbaikan mandiri (self-correction)," kata Zainut. 

BACA JUGA:PP Tunas Berlaku Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak dan Tegaskan Sanksi Platform Digital

Lebih lanjut, MUI mendukung langkah tegas Kementerian Komdigi, termasuk opsi pemutusan akses atau blokir bagi platform yang membangkang terhadap aturan lokal. MUI menilai kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan demi kepentingan bisnis korporasi global semata.

Meski mendukung regulasi ketat dari negara, MUI tetap mengingatkan bahwa benteng utama perlindungan anak berada di tingkat keluarga. Para orang tua diimbau untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan mandiri, karena pendidikan akhlak di rumah merupakan kunci utama menghadapi arus informasi yang kian deras.

MUI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi PP TUNAS guna memastikan ruang siber Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan bermanfaat bagi masa depan anak-anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: