Pemerintah Resmi Terapkan PP TUNAS, Delapan Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Pemerintah Resmi Terapkan PP TUNAS, Delapan Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Ilustrasi. Sejumlah platform besar digital wajib mematuhi aturan pembatasan akses pada anak dengan berlakunya PP Tunas -AI Generated-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses konten sesuai kategori usia serta memperkuat sistem pelindungan data pribadi anak di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas negara untuk melindungi generasi muda di ruang digital.

Saat ini, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Maret 2026. 

BACA JUGA:PP Tunas Berlaku Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak dan Tegaskan Sanksi Platform Digital

BACA JUGA:Meta dan YouTube Didenda Rp90 Miliar atas Kasus Kecanduan Medsos pada Anak

Berdasarkan pantauan terkini, Meutya mengungkapkan bahwa platform X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam penyesuaian aturan.

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga mulai bersikap kooperatif meski pemerintah masih meminta keduanya segera melengkapi seluruh persyaratan kepatuhan secara menyeluruh. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum dan sanksi tegas bagi platform yang tetap tidak patuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Implementasi PP TUNAS ini turut diperluas ke sektor pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik aturan ini sebagai momentum memperkuat literasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:PP Tunas Lawan Konten Digital Berbahaya,Lindungi Generasi Muda

BACA JUGA:Pembatasan Medsos Anak, DPRD Surabaya Minta Kajian Soal Ekskul Gim Online di Sekolah

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan pihaknya akan mengintegrasikan materi etika digital dan kemampuan memilah informasi ke dalam proses pembelajaran di pesantren serta madrasah.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa kesuksesan PP TUNAS harus didukung oleh penguatan nilai-nilai di lingkungan pendidikan dan keluarga. Kemenag akan mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, hingga pengelola pesantren untuk membangun kesadaran kolektif tentang tanggung jawab bermedia digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: