PP Tunas Lawan Konten Digital Berbahaya,Lindungi Generasi Muda
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025-Indonesia.go.id/KPM Kemkomdigi-
HARIAN DISWAY - Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi anak-anak di ruang digital dengan mendorong penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi meningkatnya risiko konten negatif yang dapat diakses generasi muda.
Dalam kegiatan “Forum Sahabat Tunas” yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Selasa, 18 November 2025, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa PP Tunas dirancang untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak. Ia menggambarkan internet sebagai perpustakaan besar yang memuat berbagai jenis informasi, mulai yang bermanfaat hingga yang berbahaya.
“Di antara jutaan ‘buku’ di internet, ada yang tidak sesuai untuk anak-anak. PP Tunas ini menjadi penjaga agar setiap konten yang diakses sesuai dengan usia dan aman bagi mereka,” ujar Fifi dalam forum tersebut.
Menurut Fifi, aturan itu menunjukkan komitmen negara dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman. Indonesia bahkan menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus untuk melindungi anak di dunia maya. Melalui PP Tunas, seluruh platform digital diwajibkan menghadirkan fitur keamanan, verifikasi usia, hingga pemblokiran akses terhadap konten yang berisiko bagi anak.
BACA JUGA:Menkomdigi: Humas Adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital
BACA JUGA:Komdigi dan SOHIB Berkelas Dorong Netizen Lebih Cerdas
“Harapan kami sederhana namun penting—anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beretika, dan mampu memilih konten positif,” tambah Fifi.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M. Sailendra, menilai PP Tunas sebagai payung hukum yang dibutuhkan di tengah maraknya konten kekerasan, pornografi, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Regulasi ini memberikan perlindungan nyata bagi anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Selain itu, aturan ini juga secara tegas melarang penggunaan data pribadi anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua,” kata Sailendra.
Ia menambahkan, pentingnya literasi digital menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Melalui forum seperti Sahabat Tunas, peserta didorong untuk memahami penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 18 Novembe-Indonesia.go.id/KPM Kemkomdigi-
Pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara Kemkomdigi, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat akan membuat PP Tunas tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar efektif menjaga generasi muda dari ancaman konten digital berbahaya. Dengan sinergi tersebut, ekosistem Internet Aman untuk Anak Indonesia diharapkan dapat terwujud secara nyata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: