DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik

DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik

Marak, modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir elektronik-dok.istimewa-

“Merek adalah alat untuk melindungi identitas usaha dan reputasi produk, bukan untuk menyingkirkan pesaing secara tidak etis. Kami terus memperkuat pemeriksaan substantif dan koordinasi antarinstansi agar sistem ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif

BACA JUGA:Apple Kena Gugatan, DJKI Ingatkan Pengembang AI Indonesia Hargai Hak Cipta

DJKI mengingatkan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum. Baik oleh pemilik merek asli maupun pihak yang dirugikan. 

Karena itu, DJKI mendorong para pelaku usaha, terutama importir dan distributor, untuk memastikan hubungan hukum yang sah dengan pemilik merek luar negeri sebelum melakukan pendaftaran di Indonesia.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha bertindak jujur dan profesional. Sistem merek nasional dibangun untuk melindungi hak yang sah dan mendorong inovasi, bukan membuka celah bagi praktik curang,” tegas Arie.

DJKI berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pendaftaran merek bermasalah, sekaligus memperluas kerja sama internasional dengan otoritas kekayaan intelektual negara lain. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan menghargai hak kekayaan intelektual.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: