Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP

DPR siap bahas RUU KUHAP, atur mekanisme restorative justice dan pengecualian untuk kasus tertentu.-Pexels, Sora Shimazaki-Pexels, Sora Shimazaki
HARIAN DISWAY – Setelah mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis, 20 Februari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini siap untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan pihaknya siap membahas RUU Polri dan Kejaksaan jika memang dinilai mendesak.
Akan tetapi, ia menekankan saat ini Komisi III masih memprioritaskan pembahasan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditarget selesai pada bulan Oktober mendatang.
“Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja membahas itu,” ujar Rudianto dikutip Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Demo Jogja Memanggil Ricuh: Gas Air Mata dan Preman Bersenjata di Tengah Aksi Tolak RUU TNI
Adapun Komisi III DPR RI nantinya akan mendorong penguatan kelembagaan, kewenangan tugas, serta memperjelas batas usia Polri pada pembahasan RUU Polri.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait rencana pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) per Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah meneken surat presiden untuk membahas RUU KUHAP. Maka dengan turunnya Surpres tersebut, Komisi III akan segera menjadwalkan pembahasan RUU KUHAP bersama dengan pemerintah.
“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice
Habiburokhman menargetkan pembahasan tersebut akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Paling lama dua kali sidang, kalau bisa satu kali besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP baru,” sambungnya.
Ia melanjutkan, rapat kerja pembahasan RUU KUHAP ini besar kemungkinan akan dimulai di masa sidang DPR berikutnya yaitu ketika DPR RI selesai memasuki masa reses yang dimulai pekan depan hingga pertengahan April 2025.
Revisi UU KUHAP dirasa perlu digulirkan karena memerlukan penyesuaian sejak terakhir kali diundangkan puluhan tahun silam, selain itu juga agar keberlakuannya dapat berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: