Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas Independen
Perlu pembentukan Dewan Pengawas Independen untuk pembatasan medsos di bawah 16 tahun.-Boy Slamet-Harian Disway
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga independen diperlukan agar kebijakan tersebut tidak memicu pelanggaran oleh platform digital.
“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” ujar Hasanuddin, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia juga menilai pemerintah perlu mewajibkan platform digital menerbitkan laporan transparansi secara rutin. Laporan tersebut diharapkan memuat daftar platform edukatif yang tetap dapat diakses oleh anak-anak.
“Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” katanya.
Selain itu, Hasanuddin mendorong adanya mekanisme banding publik jika terjadi kesalahan dalam proses penyaringan konten. Mekanisme ini dianggap penting untuk menanggapi kemungkinan pemblokiran terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif.
BACA JUGA:Komdigi Rilis Permen Nomor 9 Tahun 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
BACA JUGA:CEO Instagram Disidang, Bantah Aplikasinya Bikin Kecanduan: Tak Ada Bukti Klinis Kecanduan Medsos
“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-blok. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaksanaan aturan pembatasan akses media sosial harus dilakukan secara kolaboratif dan konsisten. Agar perlindungan anak tetap berjalan tanpa menutup ruang perkembangan positif di dunia digital.
Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang akan dibatasi aksesnya bagi anak-anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kompas.com