Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Denny Indrayana resmi masuk tim pembela Roy Suryo cs, siap mengawal kasus ijazah Jokowi hingga tuntas.--

HARIAN DISWAY - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana secara resmi mengumumkan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Keputusan tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99 pada Jumat, 14 November 2025.

Dalam unggahannya, Denny menegaskan komitmennya untuk mendampingi para kliennya sekaligus mengawal proses hukum yang menurutnya perlu dijalankan secara adil dan proporsional.

"Saya memutuskan untuk menjadi bagian kuasa hukum dalam kasus tersebut," tegas Denny. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum

"Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," tambah Denny.

Menurut Denny, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs bukan sekadar masalah pidana biasa. Ia menilai, di balik kasus ini terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kritik politik. 

"Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan," tutur Denny. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo

Denny menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilihat semata sebagai isu pidana, melainkan memiliki dimensi konstitusional yang lebih mendasar.

Ia menilai penegakan hukum harus dijalankan secara independen dan bebas dari kepentingan mana pun, termasuk potensi campur tangan kekuasaan.

Dalam pandangan Denny, penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam pihak-pihak yang berani mempertanyakan dokumen publik , seperti ijazah yang sangat berbahaya dalam konteks demokrasi. 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan terhadap keaslian ijazah pejabat negara adalah hak warga negara, dan kritik semacam itu tidak seharusnya dijawab dengan laporan pidana.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Dkk Kritik Video Rektor UGM Benarkan Ijazah Jokowi: Seharusnya Tunjukkan Bukti Resmi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: