Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan tersangka kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum dan membela hak warga negara dalam penelitian dokumen publik.--
HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya memaparkan penjelasan resminya usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 November 2025 di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan publik bertujuan untuk memberikan dukungan dan menjelaskan posisi hukumnya secara terbuka.
Roy menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memberikan dukungan hukum dan penjelasan akademis terkait kasus tersebut, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ia menilai, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik.
“Saya Roy Suryo, selaku pemerhati telematika, yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga, jadi undang-undang nomor 14 tahun 2008 penjabaran dari undang-undang dasar 45 pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh Declaration Of Human Right," ujar Roy pada Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kebebasan akademis yang dijamin undang-undang dan tidak dapat dibatasi.
"Jadi saya bebas atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian,” tegas Roy.
BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah
"Apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya, jadi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” tambah Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, yang masuk dalam klaster kedua.
Roy dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
BACA JUGA:Roy Suryo Desak Gelar Perkara Terbuka Terkait Laporan Ijazah Jokowi
Roy juga mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya. Ia meminta publik untuk tidak terprovokasi atau mendesak aparat hukum dalam proses yang masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: