Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, dr Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.

Kehadiran dr Richard Lee tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan. Kasus ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan bahwa dr Richard Lee akan memenuhi panggilan penyidik. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa kehadiran tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum.

BACA JUGA:Richard Lee Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Ricard Lie Tetap Berlanjut

“Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” kata Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun demikian, Reonald tidak menjelaskan secara rinci waktu kedatangan tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan kemungkinan dilakukan pada siang hari sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan kepada penyidik.

Pemanggilan terhadap dr Richard Lee pada hari ini merupakan penjadwalan ulang oleh penyidik. Sebelumnya, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun tidak dapat hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujar Reonald.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan yang dipasarkan kepada masyarakat. Penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Teliti Barang Bukti CCTV dalam Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Terkait Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen.

Hingga pemeriksaan berlangsung, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: