Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Terkait Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.-Rafi Adhi/Disway.id-
HARIAN DISWAY - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy Suryo mengatakan kedatangannya membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan.
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," katanya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Kamis.
Dia pun sempat mengkritik soal satu dekade pemerintahan sebelumnya yang disebutnya sebagai rezim bengis.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana, 8 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Roy Suryo
"Negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu yang sampai sekarang tidak berani terbongkar," ucapnya.
Roy Suryo berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti rezim sebelumnya, yang menurutnya kerap memidanakan rakyat kecil.

Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan tersangka kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum dan membela hak warga negara dalam penelitian dokumen publik.--
"Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur,Red). Masa rela Pak Prabowo menambah angkanya menjadi delapan," harapnya.
Roy menambahkan bahwa kondisi tersebut bukan semata kesalahan Presiden Prabowo, melainkan pihak di sekelilingnya yang disebutnya berpotensi menyesatkan.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo
"Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan Pak Presiden," terangnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebegai tersangka dalam kasus tersebut merupakan hal yang zalim.
"Panggilan dari Polda Metro Jaya yang secara sepihak dan zalim, menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tetapi tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber