Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana, 8 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Roy Suryo
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS ditetapkan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-rafi adhi-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara ini, tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.
Pada klaster pertama, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 jo UU ITE. Adapun klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 UU ITE.
Sebelumnya, Jokowi sempat melaporkan beberapa nama terkait kasus tersebut. Dalam laporannya, terdapat 12 nama yang dilaporkan, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah
Asep juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri atas Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Menurut Asep, para tersangka ditetapkan karena terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, penyidik telah menyita dokumen ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ijazah Jokowi asli dan sah,” ujar Asep.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan tersebut, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan
BACA JUGA:TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: